Perkembangan media, informasi dan teknologi yang menyertainya beberapa waktu terakhir begitu pesat dan masif. Banjir informasi dimana-mana. Terpaan informasi terjadi hampir tiap waktu. Namun di sisi lain, masyarakat yang menjadi konsumen utama informasi tersebut tidak juga tercerahkan. Tingkat akurasi berita dipertanyakan. Kualitas informasi terdegradasi. Belum lagi pemilik media kerap kali melanggar firewall (dinding api) yang memisahkan kepentingan bisnis dan kebijakan redaksi.
Masyarakat butuh media alternatif dengan informasi yang berangkat dari sudut pandang masyarakat itu sendiri. Media yang bebas dari kepentingan bisnis dan politik pemilik media. Media yang menghasilkan informasi-informasi lokal yang dekat dengan masyarakat namun tidak berhasil dipotret media arusutama (mainstream).
Pada titik inilah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dapat mengambil peran lebih. Menjadi komunitas informasi yang mencerahkan bagi masyarakat. Spirit KIM yang lahir dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat menjadikan KIM seyogyanya bebas dari kepentingan apapun. Independensi media KIM tentu dapat diandalkan.
KEDUDUKAN
Kelompok Informasi Masyarakat berkedudukan di Desa dan Kelurahan, sebagai mitra pemerintah desa dan kelurahan dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi, promosi potensi desa dan kelurahan serta peningkatan literasi digital masyarakat.
TUGAS DAN FUNGSI
1.Kelompok Informasi Masyarakat memiliki tugas:
- Sebagai mitra Pemerintah Desa/Kelurahan dalam melaksanakan pengelolaan informasi dan komunikasi;
- Membantu pemerintah desa/kelurahan dalam pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi;
- Membantu pemerintah desa/kelurahan dalam promosi potensi desa/kelurahan;
- Mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk meningkatkan literasi digital;
2. Dalam menjalankan tugasnya, Kelompok Informasi Masyarakat memiliki fungsi:
- Mengelola media desa/kelurahan seperti koran desa, majalah dinding, website, media sosial, radio komunitas, media tradisional dan media lain yang dirasa perlu untuk diseminasi informasi bagi warga desa/kelurahan;
- Mengelola sistem informasi desa;
- Mengelola promosi hasil produksi usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa
- Mengelola penyediaan layanan informasi tentang bencana dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana serta kejadian luar biasa lainnya;
- Mengelola dan mengembangkan keterbukaan informasi pembangunan desa/kelurahan.
Pemberdayaan KIM Desa dan Kelurahan membutuhkan komitmen, kerjasama dan kesungguhan dari Pemerintah Daerah Provinsi serta Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota dalam aksi bersama pengelolaan informasi dan komunikasi di lapisan masyarakat terbawah. Fungsi KIM sebagai simpul informasi masyarakat diharapkan dapat tercapai.
Fasilitasi di bidang Pemberdayaan Masyarakat, khususnya bagi KIM di Desa dan Kelurahan dikembangkan kerjasama kemitraan Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota dalam bentuk pemberian pedoman, pendanaan, pelatihan dan pendampingan, bantuan teknis dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota diharapkan mampu mengambil berbagai kebijakan dalam tata kelola KIM yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.






0 komentar:
Posting Komentar