Karang taruna adalah organisasi sosial kepemudaan yang
bersifat terbuka,otonom,berskala lokal dan bergerak di bidang sosial masyarakat
di lingkungan desa.
Karang taruna juga
merupakan salah satu organisasi kemasyarakatan yang di akui keberadaanya dalam
penyelenggaraan sosial kemasyarakatan selama ini sebagai mana tercantum pada
pasal 38 ayat (2) huruf ,d, Bab 7 tentang peran masyarakat.
Uu no 11 2009 tentang kesejahteraan sosial di bawah naungan
dinas sosial.
Untuk membentuk
karakter dan meningkatkan kapasitas pemuda di era milenial ini maka Dinas
sosial kabupaten lumajang memberikan pembinaan pada karang taruna yg berulang
tahun yang ke 59 kelahiranya kamis 26 september 2019 bertempat di aula Smkn 2
lumajang yang melibatkan karang taruna
se kabupaten lumajang.
Dinamika karang
taruna di tengah masyarakat yang terjadi selama ini sudah sepantasnya di respon
dengan positif oleh pemerintah dan mayarakat.karang taruna siap menjadi pandu
pemuda indinesia untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Pemerintah menyadari
bahwa tanpa adanya peran serta masyarakat mustahil permasalahan sosial dapat di
tangani sesuai yang di harapkan.untuk menanganinya tidak ada pilihan lain
seluruh potensi sumber kesejahteraan
sosial harus bersatu padu bersama pemerintah temasuk karang
taruna..(mahmudi)







0 komentar:
Posting Komentar