Rabu, 11 September 2019

Rapat Musyawarah PAK Desa Bades


















Musyawarah PAK penyetaraan Siltap Aparatur Desa setara dengan Gol IIA
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Dengan adanya aturan baru tersebut, Gaji Perangkat Desa setara dengan gaji pokok PNS Golongan IIA.
Adapun Rinciannya Besaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa sesuai yang tercantum pada pasal 81 :
Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan:
a. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a;
b. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a; dan
c. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.
Sesuai juga dengan Peraturan bupati Nomor 67 Tahun 2019 tentang penghasilan tetap perangkat desa dan berlaku mulai bulan september 2019 maka dibutuhkan penyesuaian - penyesuaian Anggaran APBdes pada Pos - Pos Anggaran yang Biaya - Biaya dapat Diminimalisir Seperti Biaya Perjalanan Dinas, Makan dan Minum
Sekretaris Desa Bades, Nurul Arifin memaparkan dalam Musyawarah tersebut dan disepakati oleh Perangkat Desa Bades
H.M sulihadi dalam sambutannya menyampaikan sangat bersyukur pemerintah pusat memperhatikan kesejahteraan Aparatur desa sehingga dengan adanya kenaikan Siltap yang berlaku mulai Bulan September Ini berharap dengan kenaikan tersebut dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan pemerintahan desa.(Selasa 11-09-2019 Saifuddin Zuhri)

0 komentar:

Posting Komentar